Selasa, 15 November 2011

pelanggaran atas hak kekayaan intelektual

Perkembangan di bidang perdagangan, industri dan investasi telah melaju sedemikian pesatnya sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi pencipta, inventor, pemilik merek, pendesain dan pemegang hak kekayaan intelektual (“HKI”). Adanya produk illegal yang semakin marak peredarannya dengan harga murah dan memiliki kualitas yang tidak kalah dengan produk legal telah menjadi problema yang  mengkhawatirkan bagi kredibilitas suatu negara serta merugikan para pemilik HKI. Meningkatnya angka pembajakan  sudah menyimpang dari prinsip-prinsip perdagangan yang sehat, sebagaimana diatur dalam regulasi perdagangan dunia yaitu Perjanjian tentang Aspek-aspek Perdagangan yang Terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade-related Aspects of Intellectual Property Rights).
Perlindungan HKI diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan HKI  lokal yang dapat bersaing dengan HKI asing. Perlindungan terhadap HKI yang tidak memadai akan menimbulkan kekecewaan, bahkan akan menghilangkan gairah atau semangat berkarya bagi para pencipta, inventor, pemilik merek maupun pendesain.
Maraknya pelanggaran di bidang HKI mengakibatkan  kerugian  negara di sektor  perekonomian dan perdagangan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, dibutuhkan upaya-upaya penegakan hukum yang terkoordinasi. Pertimbangan tersebut merupakan salah satu latar belakang dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran HKI (Timnas PPHKI). Pembentukan Timnas PPHKI telah membawa citra positif bagi Indonesia di mata internasional.
Timnas PPHKI melakukan kegiatan-kegiatan yang difokuskan dalam 3 (tiga) kelompok kegiatan, yaitu pre-emtif, preventif, dan represif. Ketiga kelompok kegiatan tersebut merupakan implementasi dari tugas Timnas PPHKI sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2006, yaitu dalam perumusan kebijakan nasional, pengkajian dan penetapan langkah-langkah  nasional dalam penyelesaian permasalahan  penanggulangan pelanggaran HKI.
Di bidang penegakan hukum, selama tahun   2009, jumlah kasus yang ditangani penyidik Polri berjumlah 146 kasus, dengan perincian: 29 kasus dengan status P21 (diterima oleh Kejaksaan untuk proses penuntutan), 1 kasus dengan status P.19 (sudah diserahkan ke Kejaksaan tetapi dikembalikan ke penyidik POLRI untuk dilengkapi) dan 2 kasus dengan status SP3 (diberhentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti).
Penindakan terhadap kasus hak cipta yang menggunakan sarana cakram optik berjumlah 355 (tiga rutus lima puluh lima) kasus dengan menyita 52 (lima puluh dua) duplikator dan 110 (seratus sepuluh) toko/pedagang dengan jumlah tersangka sebanyak 351 ( tiga ratus lima puluh satu) orang  dengan barang bukti berupa cakram optik sebanyak 2.011.611 keping terdiri dari 540.590 (filem),  70.896 (filem porno), 250.018 (musik), 34.279 (software) serta menyita  120 unit /(1.031 lot) barang bukti berupa duplikator. Dari 355 kasus  tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan sebanyak 128 dengan 21 kasus status P21 (diterima oleh Kejaksaan untuk proses penuntutan) dan sisanya sebanyak 107 kasus masih dalam proses.
Kejaksaan Agung telah menangani kasus sebanyak dap 178 kasus. Dari jumlah tersebut, 169 kasus telah dilimpahkan ke Pengadilan dan 9 kasus masih dalam proses. Dari 169 kasus yang telah dilimpahkan ke Pengadilan tersebut sebanyak 6 kasus yang telah memperoleh putusan pengadilan.
Penanganan kasus yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) HKI selama tahun 2009 meliputi masing-masing 12 (dua) kasus di bidang hak cipta, 15 (lima belas) kasus di bidang merek, 1 (satu) kasus di bidang desain industri. Selain itu, Direktorat Jenderal HKI menangani kasus perdata sebanyak 28 (dua puluh delapan) kasus di bidang merek. Selain penanganan kasus-kasus pidana maupun perdata baik di bidang hak cipta, paten, merek dan desain industri, Direktorat Jenderal HKI juga melaksanakan pemberian kesaksian ahli oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal HKI, yang antara lain meliputi:  kesaksian ahli terhadap 50 (lima puluh) kasus dugaan pelanggaran di bidang hak cipta, 8  (delapan)  di bidang  desain industri, dan  122 (seratus dua puluh dua) kasus dugaan pelanggaran di bidang merek.
Di bidang obat dan makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan penanganan pelanggaran pidana di bidang obat, obat tradisional, kosmetik, dan food suplement. Tim Gabungan dari BPOM, Balai Besar POM di Jakarta dan Korwas PPNS POLDA Metro Jaya telah berhasil menemukan obat Tanpa Izin Edar (TIE) dan atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 96 item, menemukan kosmetik TIE sebanyak 21 item, pangan tanpa ijin edar sebanyak 56 item (580 pcs), yang 61% merupakan produk Malaysia,  9% produk Thailand, 5% produk China, 5% produk Indonesia, 2% produk Hongkong, dan 18% tidak ada keterangan asal negara  dan kosmetik tanpa ijin edar sebanyak 44 item (192 pcs) yang 39% merupakan produk Malaysia, 14% produk Thailand, 14% produk Amerika, 5% produk Taiwan, masing – masing 2% untuk produk Jepang, Indonesia, Irlandia, New Zealand, dan 20% tanpa keterangan asal negara. Kasus ini  ditindaklanjuti secara pro-justitia.
Berdasarkan hasil operasi penertiban produk pangan dan kosmetik tanpa ijin edar, yang telah mendapatkan penetapan pemusnahan dari pengadilan negeri setempat, pada tanggal 3 Nopember 2009 di Sukabumi, Jawa Barat; telah dilakukan pemusnahan produk ilegal tersebut di atas sebanyak 4 truk dengan cara dibakar dengan suhu ± 1000oC menggunakan alat sejenis tungku setinggi ±12 m. Pada tanggal 13 Oktober 2009 di Citeurep, Bogor juga telah dilakukan pemusnahan barang bukti berupa obat tradisional mengandung bahan kimia obat serta tanpa ijin edar sebanyak 73.500 pack (seukuran kurang lebih 3 truk).
Dalam rangka menyelesaikan permasalahan terkait peredaran barang-barang bajakan dan barang-barang tiruan di Indonesia, Timnas PPHKI mengeluarkan surat himbauan dalam  Pengadaan Barang dan Jasa terkait HKI. Himbauan tersebut ditujukan kepada semua instansi Pemerintah dan BUMN agar memperhatikan ketentuan yang terkait dengan HKI dalam melaksanakan pengadaan barang atau jasa. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar pihak penyedia barang/jasa dapat menjamin produk / barang atau jasa yang disediakan tidak melanggar hak cipta, paten, merek, rahasia dagang atau HKI.
Selain kegiatan-kegiatan tersebut di atas, Timnas PPHKI  juga menyelenggarakan program Kampanye Nasional HKl  dengan mengeluarkan surat  Himbauan  dan  Kampanye Nasional HKI yang ditujukan  kepada pengelola/pemilik/manajemen mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta, agar para tenants/ pedagang penyewa ruang usaha  tidak memperdagangkan barang-barang yang dapat dikategorikan sebagai barang-barang yang melanggar HKI atau barang bajakan dan atau barang hasil pemalsuan.
Timnas PPHKI juga  menyelenggarakan aksi simpatik Kampanye Nasional HKI sekaligus menggelar  acara temu media dengan tema “Kontribusi Positif Berbagai Pihak Atas Perlindungan HKI”  bertempat di Mangga Dua, Jakarta. Kegiatan sosialisasi juga dilakukan melalui media cetak dan elektronik seperti penyelenggaraan dialog interaktif di stasiun radio dan TV serta  penayangan iklan layanan masyarakat.
Satu langkah yang dilakukan Timnas PPHKI dalam upaya persamaan persepsi bagi aparat penegak hukum terkait HKI adalah dengan menyelenggarakan lokakarya  pada tangagl 15 Desember 2010 di Bali dengan tema “Penyamaan Persepsi tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum di Bidang HKI”. Penyelenggaran kegiatan tersebut bertujuan untuk menciptakan persamaan persepsi antara aparat penegak hukum yang terkait dengan HKI dalam rangka menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam penegakan hukum di bidang HKI. Lokakarya dihadiri oleh 50 (lima puluh) orang peserta dari instansi aparat penegak hukum, seperti  hakim, jaksa, polisi, PPNS HKI, pejabat Bea dan Cukai, praktisi hukum, dan pejabat BPOM. Dalam kegiatan tersebut telah disepakati 19 (sembilan belas) butir kesimpulan yang dapat digunakan sebagai acuan bagi semua aparat penegak hukum dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan pelanggaran di bidang HKI.
Dalam rangka mengevaluasi upaya / langkah-langkah yang telah dilakukan dalam penanggulangan pelanggaran HKI sampai Juli 2010 dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan terkait untuk tahun semester kedua 2010 dan 2011, Timnas PPHKI mengadakan pertemuan bagi Tim Pelaksana Timnas PPHKI pada tanggal 3 dan 4 Agustus 2010 bertempat di Bali.

INTISARI DARI UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT

Pemahaman monopoli bagi sebagian besar orang ialah sesuatu yang bersifatnegatif. Dalam Undang-Undang No. 5 tahun Tahun 1999 menjelaskan bahwa yangdimaksud dengan monopoli ialah penguasaan atas produksi dan atau pemasaranbarang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satukelompok pelaku usaha. Monopoli dapat muncul dalam berbagai bentuk dan cara.Yang pertama ialah yang terjadi karena memang dikehendaki oleh hukum, sehinggadisebut monopoly by law. Kedua ialah monopoly by nature, monopoli yang lahir dantumbuh secara alamiah karena didukung oleh iklim dan lingkungan yang cocok.Bentuk yang ketiga ialah monopoly by license. Monopoli yang terakhir ini diperolehmelalui lisensi dengan menggunakan mekanisme kekuasaan . Dari ketiga bentukmonopoli ini yang paling sering mencuat ialah jenis yang ketiga.
Kemudian, hal-hal yang dilarang oleh UU No.5/1999 ada tiga golongan :1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar.2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar.3. Posisi dominan di pasar.
Salah satu yang diatur dalam UU No.5/1999 ialah adanya beberapa perjanjian yangdilarang. Beberapa di antaranya ialah; perjanjian bersifat oligopoli, penetapan harga,pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, bersifat oligopsoni, mengatur integrasivertikal, tertutup, dan perjanjian dengan pihak luar negeri. Dalam tulisan ini masalahyang diangkat khususnya perjanjian yang dilakukan dengan pihak luar negeri, yangmana pihak luar negeri tersebut memiliki hak eksklusif terhadap seuatu produk barangatau jasa. Pasal 16 meneyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjiandengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkanterjadinya praktek monopoli dan atau praktek persaingan usaha tidak sehat.
Pembahasan
Monopoli dan Hal-Hal Yang Dilarang
Monopoli adalah keadaan di mana seseorang menguasai pasar, di mana pasar tersbut tidak tersedia lagi produk substitusi atau produk substitusi yang potensial, danterdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produktersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau tentanghukum permintaan dan penawaran pasar . Dari suatu definisi dapat ditarik menjadisuatu keadaan yang lebih khusus lagi yakni suatu proses monopolisasi. Untuk menilaiberlangsungnya suatu proses monopolisasi, sehingga dapat terjadi suatu bentukmonopoli yang dilarang ada beberapa hal yang harus diperhatikan :
1. Penentuan mengenai pasar yang bersangkutan (the relevant market)
2. Penilaian terhadap keadaan pasar dan jumlah pelaku usaha
3. Ada tidaknya “kehendak” untuk melakukan monopoli oleh pelaku usaha tertentu
tersebut.
Posisi dominan ialah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yangberarti di pasar yang bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai,atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar yangbersangkutan dalam kaitannya dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses padapasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk meyesuaikan pasokan ataupermintaan barang atau jasa tertentu .
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut
(1) Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang terdiri dari :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri
(2) Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan
(3) Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi
Perjanjian Yang Dilarang
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkansecara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut,perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untukmengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baiktertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan.Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian.Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterimaoleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UUNo.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut
Contoh:
Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Microsoft dikenal sebagai penyedia software-software proprietary, yang artinya, perusahaan akan menutup rapat kode programnya dan mengelolanya secara rahasia. Di lain pihak, Red Hat adalah distributor Linux yang merupakan software open source. Software jenis ini bisa dilihat kode programnya, pengguna juga bebas memodifikasi dan mendistribusikannya kembali ke orang lain. Red Hat Enterprise Linux, menurut Manager Produk Red Hat, dinilai sebagai contoh proyek open source yang paling sukses yang pernah dijual secara komersil.

Minggu, 06 November 2011

5 Kata Motivasi

1. Kita lebih menghormati orang miskin yang berani daripada orang kaya yang penakut. Karena sebetulnya telah jelas perbedaan kualitas masa depan yang akan mereka capai

2. Jika kita hanya mengerjakan yang sudah kita ketahui, kapankah kita akan mendapat pengetahuan yang baru ? Melakukan yang belum kita ketahui adalah pintu menuju pengetahuan
Jangan hanya menghindari yang tidak mungkin.
 
3. Dengan mencoba sesuatu yang tidak mungkin,anda akan bisa mencapai yang terbaik dari yang mungkin anda capai.

4. Salah satu pengkerdilan terkejam dalam hidup adalah membiarkan pikiran yang cemerlang menjadi budak bagi tubuh yang malas, yang mendahulukan istirahat sebelum lelah.

5. Bila anda mencari uang, anda akan dipaksa mengupayakan pelayanan yang terbaik. Tetapi jika anda mengutamakan pelayanan yang baik, maka andalah yang akan dicari uang

Prosedur Mendirikan Badan Hukum

PROSEDUR PENDIRIAN PT (PERSEROAN TERBATAS)

Bentuk badan usaha PT adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Hal ini dikarenakan badan hukum PT memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain adalah luasnya bidang usaha yang dimiliki, kewenangan, dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas kepada modal yang disetor.
Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Dasar hukum yang utama tentang pendirian PT-Perseroan Terbatas : Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama PT - Perseroan Terbatas.

Perbedaan antara PT dan CV adalah PT merupakan satu badan hukum yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Sehingga, PT dapat bertindak di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

Pendirian PT minimal dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dan harus dibuat dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian yang dibuat dihadapan Notaris yang berwenang.

Karakteristik Perseroan Terbatas antara lain :
1. Pendiriannya dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing dalam rangka PMA
2. Proses pendirian, Perubahan atau Pembubaran Perusahaan diatur dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
3. Setiap pendirian dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas wajib mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI
4. Status PT Bersifat Terbuka atau Tertutup
5. Bersifat mencari keuntungan sebesar-besarnya
6. Status modalnya dapat berupa PMA, PMDN, BUMN atau Swasta Lokal
7. Modal Dasarnya diatur minimal Rp. 20 juta kecuali ditentukan lain sesuai kegiatan usahanya
8. Adanya Pemegang Saham sebagai pemilik modal yang secara jelas disebutkan dalam Akta Pendirian atau Perubannya baik atas nama perusahaan asing/lokal ataupun atas nama perorangan
9. Tanggung jawab dan pengawasan perusahaan dilakukan oleh Direktur dan Komisaris
10. Keputusan tertinggi berada didalam Keputusan RUPS-Rapat Umum Pemegang Saham

Apabila para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha berencana untuk ikut serta dalam tender yang dilakukan oleh instansi pemerintahan maupun swasta, maka harus dilengkapi dengan surat-surat lainnya, yaitu berupa :
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
3. Tanda Daftar Perseroan
4. Keanggotaan pada KADIN dan Sertifikasi Kompetensi KADIN,
5. Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi. (penjelasan lengkap pada halaman Sertifikasi Izin Tender)

Untuk mendapatkan statusnya sebagai Badan Hukum maka PT harus mendapatkan pengesahan Menteri Hukum & HAM RI, sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)

Kualifikasi perusahaan berdasarkan SIUP
1. Perusahaan Besar adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahanya diatas Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah)
2. Perusahaan Menengah adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahaanya Rp. 200.000.000 (duaratus juta rupiah) sampai Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah)
3. Perusahaan Kecil adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahannya sampai dengan Rp. 200.000.000 (duaratus juta)
Tahapan proses pendirian PT :
 TAHAP 1. Pengecekan & Pendaftaran Nama Perseroan
 TAHAP 2. Pembuatan Akta Pendirian PT
 TAHAP 3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
 TAHAP 4. NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak
 TAHAP 5. Pengesahan Menteri Kehakiman & Ham RI
 TAHAP 6. UUG/SITU-Surat Izin Tempat Usaha
 TAHAP 7. SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan
 TAHAP 8. TDP-Tanda Daftar Perusahaan

SYARAT PENDIRIAN PT
 Mengisi formulir Pendirian PT
 Mempersiapkan 2 (dua) nama PT sebagai alternatif
 Melampirkan foto copy KTP para pendiri perseroan
 Melampirkan foto copy KTP para pengurus (Direksi & Komisaris)
 Melampirkan foto copy KK pimpinan perusahaan
 Melampirkan foto copy Surat Kontrak/Sewa atau PBB tahun terakhir bukti kepemilikan tempat sesuai domisili perusahaan
 Melampirkan foto copy Surat Keterangan dari pemilik gedung/kantor jika berdomisili di Gedung Perkantoran
 Melampirkan foto copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan untuk kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya SITU

BIAYA PAKET PROSES PENDIRIAN PT
NO GOLONGAN BIAYA PROSES PER PAKET
MULAI TAHAP 1 S.D TAHAP 8 MASA PROSES
(DALAM HARI KERJA)
1 SIUP BESAR Rp. 10.200.000,-/PAKET 51 HARI
2 SIUP MENENGAH Rp. 9.500.000,-/PAKET 51 HARI
3 SIUP KECIL Rp. 7.500.000,-/PAKET 51 HARI


Syarat pembayaran :
o 50% uang muka pada saat dokumen lengkap dan siap diproses
o 50% sisa pembayaran pada saat akan melakukan proses Tahap 4