Perkembangan di bidang perdagangan, industri dan investasi telah melaju sedemikian pesatnya sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi pencipta, inventor, pemilik merek, pendesain dan pemegang hak kekayaan intelektual (“HKI”). Adanya produk illegal yang semakin marak peredarannya dengan harga murah dan memiliki kualitas yang tidak kalah dengan produk legal telah menjadi problema yang mengkhawatirkan bagi kredibilitas suatu negara serta merugikan para pemilik HKI. Meningkatnya angka pembajakan sudah menyimpang dari prinsip-prinsip perdagangan yang sehat, sebagaimana diatur dalam regulasi perdagangan dunia yaitu Perjanjian tentang Aspek-aspek Perdagangan yang Terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade-related Aspects of Intellectual Property Rights).
Perlindungan HKI diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan HKI lokal yang dapat bersaing dengan HKI asing. Perlindungan terhadap HKI yang tidak memadai akan menimbulkan kekecewaan, bahkan akan menghilangkan gairah atau semangat berkarya bagi para pencipta, inventor, pemilik merek maupun pendesain.
Maraknya pelanggaran di bidang HKI mengakibatkan kerugian negara di sektor perekonomian dan perdagangan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, dibutuhkan upaya-upaya penegakan hukum yang terkoordinasi. Pertimbangan tersebut merupakan salah satu latar belakang dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran HKI (Timnas PPHKI). Pembentukan Timnas PPHKI telah membawa citra positif bagi Indonesia di mata internasional.
Timnas PPHKI melakukan kegiatan-kegiatan yang difokuskan dalam 3 (tiga) kelompok kegiatan, yaitu pre-emtif, preventif, dan represif. Ketiga kelompok kegiatan tersebut merupakan implementasi dari tugas Timnas PPHKI sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2006, yaitu dalam perumusan kebijakan nasional, pengkajian dan penetapan langkah-langkah nasional dalam penyelesaian permasalahan penanggulangan pelanggaran HKI.
Di bidang penegakan hukum, selama tahun 2009, jumlah kasus yang ditangani penyidik Polri berjumlah 146 kasus, dengan perincian: 29 kasus dengan status P21 (diterima oleh Kejaksaan untuk proses penuntutan), 1 kasus dengan status P.19 (sudah diserahkan ke Kejaksaan tetapi dikembalikan ke penyidik POLRI untuk dilengkapi) dan 2 kasus dengan status SP3 (diberhentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti).
Penindakan terhadap kasus hak cipta yang menggunakan sarana cakram optik berjumlah 355 (tiga rutus lima puluh lima) kasus dengan menyita 52 (lima puluh dua) duplikator dan 110 (seratus sepuluh) toko/pedagang dengan jumlah tersangka sebanyak 351 ( tiga ratus lima puluh satu) orang dengan barang bukti berupa cakram optik sebanyak 2.011.611 keping terdiri dari 540.590 (filem), 70.896 (filem porno), 250.018 (musik), 34.279 (software) serta menyita 120 unit /(1.031 lot) barang bukti berupa duplikator. Dari 355 kasus tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan sebanyak 128 dengan 21 kasus status P21 (diterima oleh Kejaksaan untuk proses penuntutan) dan sisanya sebanyak 107 kasus masih dalam proses.
Kejaksaan Agung telah menangani kasus sebanyak dap 178 kasus. Dari jumlah tersebut, 169 kasus telah dilimpahkan ke Pengadilan dan 9 kasus masih dalam proses. Dari 169 kasus yang telah dilimpahkan ke Pengadilan tersebut sebanyak 6 kasus yang telah memperoleh putusan pengadilan.
Penanganan kasus yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) HKI selama tahun 2009 meliputi masing-masing 12 (dua) kasus di bidang hak cipta, 15 (lima belas) kasus di bidang merek, 1 (satu) kasus di bidang desain industri. Selain itu, Direktorat Jenderal HKI menangani kasus perdata sebanyak 28 (dua puluh delapan) kasus di bidang merek. Selain penanganan kasus-kasus pidana maupun perdata baik di bidang hak cipta, paten, merek dan desain industri, Direktorat Jenderal HKI juga melaksanakan pemberian kesaksian ahli oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal HKI, yang antara lain meliputi: kesaksian ahli terhadap 50 (lima puluh) kasus dugaan pelanggaran di bidang hak cipta, 8 (delapan) di bidang desain industri, dan 122 (seratus dua puluh dua) kasus dugaan pelanggaran di bidang merek.
Di bidang obat dan makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan penanganan pelanggaran pidana di bidang obat, obat tradisional, kosmetik, dan food suplement. Tim Gabungan dari BPOM, Balai Besar POM di Jakarta dan Korwas PPNS POLDA Metro Jaya telah berhasil menemukan obat Tanpa Izin Edar (TIE) dan atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 96 item, menemukan kosmetik TIE sebanyak 21 item, pangan tanpa ijin edar sebanyak 56 item (580 pcs), yang 61% merupakan produk Malaysia, 9% produk Thailand, 5% produk China, 5% produk Indonesia, 2% produk Hongkong, dan 18% tidak ada keterangan asal negara dan kosmetik tanpa ijin edar sebanyak 44 item (192 pcs) yang 39% merupakan produk Malaysia, 14% produk Thailand, 14% produk Amerika, 5% produk Taiwan, masing – masing 2% untuk produk Jepang, Indonesia, Irlandia, New Zealand, dan 20% tanpa keterangan asal negara. Kasus ini ditindaklanjuti secara pro-justitia.
Berdasarkan hasil operasi penertiban produk pangan dan kosmetik tanpa ijin edar, yang telah mendapatkan penetapan pemusnahan dari pengadilan negeri setempat, pada tanggal 3 Nopember 2009 di Sukabumi, Jawa Barat; telah dilakukan pemusnahan produk ilegal tersebut di atas sebanyak 4 truk dengan cara dibakar dengan suhu ± 1000oC menggunakan alat sejenis tungku setinggi ±12 m. Pada tanggal 13 Oktober 2009 di Citeurep, Bogor juga telah dilakukan pemusnahan barang bukti berupa obat tradisional mengandung bahan kimia obat serta tanpa ijin edar sebanyak 73.500 pack (seukuran kurang lebih 3 truk).
Dalam rangka menyelesaikan permasalahan terkait peredaran barang-barang bajakan dan barang-barang tiruan di Indonesia, Timnas PPHKI mengeluarkan surat himbauan dalam Pengadaan Barang dan Jasa terkait HKI. Himbauan tersebut ditujukan kepada semua instansi Pemerintah dan BUMN agar memperhatikan ketentuan yang terkait dengan HKI dalam melaksanakan pengadaan barang atau jasa. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar pihak penyedia barang/jasa dapat menjamin produk / barang atau jasa yang disediakan tidak melanggar hak cipta, paten, merek, rahasia dagang atau HKI.
Selain kegiatan-kegiatan tersebut di atas, Timnas PPHKI juga menyelenggarakan program Kampanye Nasional HKl dengan mengeluarkan surat Himbauan dan Kampanye Nasional HKI yang ditujukan kepada pengelola/pemilik/manajemen mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta, agar para tenants/ pedagang penyewa ruang usaha tidak memperdagangkan barang-barang yang dapat dikategorikan sebagai barang-barang yang melanggar HKI atau barang bajakan dan atau barang hasil pemalsuan.
Timnas PPHKI juga menyelenggarakan aksi simpatik Kampanye Nasional HKI sekaligus menggelar acara temu media dengan tema “Kontribusi Positif Berbagai Pihak Atas Perlindungan HKI” bertempat di Mangga Dua, Jakarta. Kegiatan sosialisasi juga dilakukan melalui media cetak dan elektronik seperti penyelenggaraan dialog interaktif di stasiun radio dan TV serta penayangan iklan layanan masyarakat.
Satu langkah yang dilakukan Timnas PPHKI dalam upaya persamaan persepsi bagi aparat penegak hukum terkait HKI adalah dengan menyelenggarakan lokakarya pada tangagl 15 Desember 2010 di Bali dengan tema “Penyamaan Persepsi tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum di Bidang HKI”. Penyelenggaran kegiatan tersebut bertujuan untuk menciptakan persamaan persepsi antara aparat penegak hukum yang terkait dengan HKI dalam rangka menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam penegakan hukum di bidang HKI. Lokakarya dihadiri oleh 50 (lima puluh) orang peserta dari instansi aparat penegak hukum, seperti hakim, jaksa, polisi, PPNS HKI, pejabat Bea dan Cukai, praktisi hukum, dan pejabat BPOM. Dalam kegiatan tersebut telah disepakati 19 (sembilan belas) butir kesimpulan yang dapat digunakan sebagai acuan bagi semua aparat penegak hukum dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan pelanggaran di bidang HKI.
Dalam rangka mengevaluasi upaya / langkah-langkah yang telah dilakukan dalam penanggulangan pelanggaran HKI sampai Juli 2010 dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan terkait untuk tahun semester kedua 2010 dan 2011, Timnas PPHKI mengadakan pertemuan bagi Tim Pelaksana Timnas PPHKI pada tanggal 3 dan 4 Agustus 2010 bertempat di Bali.